Jumat, 12 September 2025

Konflik Sengketa Lahan di Dusun Selasih, Ibu-ibu Nekat Buka Baju Mengadang Alat Berat

Ibu-ibu petani yang dengan berani melawan aparat pengawal alat berat hingga melepas baju kaosnya.

Editor: Dewi Agustina
Kuasa Hukum Petani Selasih
Konflik sengketa tanah antara warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar, Bali, Sabtu (23/11/2019), diwarnai kericuhan. 

Padahal, selama 30 tahun lebih sudah lahan ini dikelola oleh warga dan menjadi sumber utama penghasilan mereka sehari-hari.

Ia mengatakan, keresehan warga sebenarnya sudah sejak lama, terlebih sejak adanya perabasan (penebangan massal) pada lahan yang ditanami pohon pisang milik warga hingga mencapai 30 hektare di sisi selatan.

Kepolisian membongkar paksa blokade jalan yang dibuat warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Rabu (20/11/2019) sore. Tribun Bali/M Ulul Azmy
Kepolisian membongkar paksa blokade jalan yang dibuat warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Rabu (20/11/2019) sore. Tribun Bali/M Ulul Azmy (Tribun Bali/M Ulul Azmy)

Hingga kemudian tiba-tiba datanglah dua excavator tersebut Selasa (19/11/2019) malam, sehingga warga berinisiatif menolak alat berat ini masuk lahan pertanian.

"Kedatangan alat berat ini sendiri tanpa ada pemberitahuan sama sekali pada warga. Akan ada apa? Pengerjaan proyek, proyek apa? Kita kan gak tahu," katanya ditemui Tribun Bali di lokasi.

Hingga sampai aksi blokade ini dilakukan, tidak ada kejelasan apa-apa dari pihak investor yang mengklaim lahan sebagai milik mereka.

Hingga saat ini, surat kuasa dari pihak PT Ubud Resort pun tidak pernah diketahui warga.

"Yang ada hanya informasi-informasi dari petugas keamanan sepotong-sepotong. Warga terus terang merasa resah, sejak lama," ujarnya.

Baca: Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai 1,3 Miliar

Baca: Gubernur Koster Tetapkan UMK se-Bali, Badung Tertinggi Capai Rp 2,9 Juta

Ia menambahkan, pertemuan antar warga dengan pihak investor selama ini kerap tidak membuahkan hasil.

Tidak ada sama sekali titik terang kejelasan tentang bagaimana dampak warga yang telah mengelola tanah ini sejak 30 tahun lebih.

"Belum ada kejelasan, belum pernah ada kesepakatan. Bagaimana masalah pembebasan tanah, dasar apa yang mereka punya seperti surat kuasa pun tidak bisa ditunjukkan," terangnya.

Terkait status tanah, ia menjelaskan bahwa kepemililikan lahan ini dulunya milik Puri Kayangan sejak zaman kerajaan dan diberikan kepada warga untuk dimanfaatkam bercocok tanam.

Hal itu berlangsung turun-temurun hingga kini.

Hingga saat ini, ada sekitar 50 persen tanah di sana menjadi milik pribadi dan sisanya milik Puri dan lahan pura.

Hingga kemudian pada sekitar 1994, terhembus kabar bahwa tanah ini sudah dijual ke pihak lain dan akan dibangun lapangan golf.

Ia pun tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini, kendati begitu harus ada kejelasan juga buat nasib para petani nantinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan