Kamis, 21 Agustus 2025

Pelajar SMA Sempat Berhubungan Badan dan Minum Miras Bareng Sebelum Akhirnya Membunuh Janda Muda

Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama. Seusai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggungjawaban.

Editor: Dewi Agustina
Facebook Yuni Rusmini
Janda muda korban pembunuhan di Bojonegoro 

Dari data yang dikembangkan pelaku kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering dilakukan.

Baca: Siswa SMA Habisi Pacarnya yang Janda yang Dihamilinya, Ini Fakta dan Kronologinya

Baca: 6 Fakta Janda Hamil Dibunuh Siswa SMA Bojonegoro, Ada Hubungan Asmara, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa. Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya,"

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Namun dia mengungkapkan, jika kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019)
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019) (M Sudarsono/Surya)

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.

"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.

Kini tersangka harus manjalani proses hukum atas perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMA di Bojonegoro ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan janda muda berusia 20 tahun.

Baca: Kasus Pembunuhan Janda Muda Terungkap, Pelakunya Ternyata Siswa SMA

Baca: Korupsi Dana APBDes Rp 1 Miliar, Dua Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

Kronologi kasus siswa SMA Bojonegoro bunuh janda muda itu pun dibongkar polisi.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat mayat seorang wanita ditemukan di parit irigasi di Bojonegoro sebelah waduk di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan