Jumat, 10 Oktober 2025

Dokter Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Erik S
Istimewa
OKNUM POLISI DILAPORKAN-  Dokter polisi berinisial Kompol HS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan mantan pacarnya ke Polda Sultra. Kompol HS dilaporkan mantan pacarnya berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) pada Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -   Dokter polisi berinisial Kompol HS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan mantan pacarnya ke Polda Sultra.

Kompol adalah singkatan dari komisaris polisi, yang merupakan pangkat perwira menengah tingkat satu di Polri. Pangkat ini setara dengan mayor dalam struktur TNI dan dilambangkan dengan satu bunga melati emas di pundak

Kompol HS dilaporkan mantan pacarnya berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Diburu Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam

H menuding Kompol HS memaksa berhubungan badan dan perampasan barang.

Kronologis

Kejadian bermula ketika Kompol HS ingin mengajak H keluar dan makan pada Sabtu (4/10/2025).

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).

Kompol HS diduga kemudian memaksa dengan cara merampas barang-barang milik korban.

"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban berhubungan badan.

H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.

Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.

Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.

Baca juga: Jambret Kalung Pedagang Tomat, Oknum Polisi di Buleleng Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Korban sempat memohon diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.

Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna.

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved