Minggu, 31 Mei 2026

Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya

Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
Surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

HO kemudian bertanya kepada anaknya.

Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.

Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.

Polisi kemudian menangkap V.

V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Bertamu Cabuli Anak Temannya, Ayah Korban Curiga karena Posisi Sandal, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/01/pria-bertamu-cabuli-anak-temannya-ayah-korban-curiga-karena-posisi-sandal?page=all.


Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved