Jumat, 5 Juni 2026

Bocah 2,5 Tahun Korban Kekerasan Pacar Ibunya Diperkirakan 2 Bulan Baru Bisa Berjalan

Penyembuhan patah tulang yang dialami KMW balita dua setengah tahun, dikatakan dokter RSUP Sanglah diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua bulan.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Balita malang korban penganiayaan sedang mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Selasa (26/11/2019). 

Namun belum jelas apa motif penganiayaan ini.

Pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Masih kami selidiki kasus ini. Kami juga masih mencari keterangan lainnya," ujarnya singkat.

Tubuh Diinjak Hingga Patah Tulang

Ari Juniarta (22), pelaku penganiyaan KMW, balita berusia 2,5 tahun kini meringkuk di Polresta Denpasar.

Ia ditangkap beramai-ramai oleh warga beserta kakek korban, M Ali Wijaya (50).

Dalam keterangannya ke polisi, Ari yang merupakan pacar dari KDR (20), ibu korban mengakui semua perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019). Tribun Bali/Rino Gale
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019). Tribun Bali/Rino Gale (Tribun Bali/Rino Gale)

Ari Juniarta menganiaya balita malam itu hingga patah tulang di bagian paha sampai kaki, luka di leher, dan terdapat bekas kuku di bagian tubuhnya.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan terjerat pasal 80 ayat 2 yakni kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, Kamis (28/11/2019).

Ia mengungkapkan, saat ini, KMW masih mendapat perawatan intensif di RSUP Sanglah.

Ia masih dalam tahap pemulihan atas luka parah yang dideritanya.

Tersangka bekerja sebagai koki. Ia berpacaran dengan ibu korban.

Baca: Dua Bule Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kepemilikan 1,12 Gram Kokain

Baca: Dua Pria Tewas Diduga Keracunan Metanol, Keluarga Sebut Korban Sempat Minum Alkohol

Sementara ibu korban adalah single parent. KDR memiliki dua anak dari mantan suaminya.

AKP Josina Lambiombir memaparkan kronologis kejadian yang menimpa si balita malang itu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved