Rabu, 3 Juni 2026

Dua Siswa SMK Ichthus yang Bunuh Guru Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung hingga majelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Manado/Jufry Mantak
Dua Siswa Bunuh Guru SMK Icthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -  Sidang putusan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, selesai.

Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.

Baca: Penyebab Kematian Wanita yang Ditemukan Membusuk di Gresik Masih Misteri

Baca: Misteri Tewasnya Hakim Jamaluddin Dalam Mobil di Kebun Sawit, Muncul Dugaan Dibunuh Orang Dekat

Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung hingga  majelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.

"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.

Baca: Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh Karena Bisnis

Baca: Kematian Siswi SMA di Nias Selatan, Kondisi Terimkasih Laia yang Mengenaskan

Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.

Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.

Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. (Juf)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved