Kasus Rudapaksa Ayah Kandung Terbongkar Setelah Pelaku Terseret Peredaran Narkoba
Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pur (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega merudapaksa anak kandungnya, A (14).
Pur merudapaksa anak kandungnya berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.
Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.
Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.
"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L.
Lalu kami melakukan penangkapan.
Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang.
Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Baca: Cerita Lengkap Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Korban Kini Hamil 8 Bulan
Baca: Wajah Nunung Murung Setelah Dengar Vonis, July Jan Sambiran: Istri Saya Sudah Capek
Baca: Nunung Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Tarzan Srimulat Berharap Sahabatnya Dapat Hukuman Ringan
Sony mengatakan Pur merudapaksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.
Perbuatan itu dilakukan Pur di rumahnya.
Pur sudah berpisah dengan istrinya.
Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.
"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.
Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.