Cerita Getir Istri Satpam yang Tewas Dibunuh Rekan Sendiri di Sumedang
Saat berada di rumah sakit kondisi sudah hancur, kepala bonyok, lidah keluar, kepala kan pecah kepala belakang
Editor:
Eko Sutriyanto
"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong, korban dipukuli setelah jatuh lanjut dianiaya lagi," ujar AKBP Hartoyo.
Hartoyo juga mengatakan bahwa tidak ada motif dendam hingga pelaku tega menganiaya korban.
Ia mengatakan bahwa penganiayaan dipicu kondisi pelaku yang mabuk.
Pelaku kesal karena korban tidak mau membukakan gerbang saat pelaku kembali ke tempat kerjanya di lokasi gudang penyimpanan alat-alat proyek Tol Cisumdawu milik PT Ganes yang berada di Dusun Sabagi, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, sekitar Pukul 22.30 WIB.
"Pelaku ke sana (lokasi) dalam kondisi mabuk, menganiaya korban, dipukuli, diinjak-injak, dan kepala dipukul-pukulkan ke tanah," ujar AKBP Hartoyo.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di RSUD Kabupaten Sumedang.
Jajaran Polres Sumedang mengamankan RK tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap sekuriti Iwa Kartiwa rekan kerjanya sendiri, di Mapolres Sumedang, Jumat (6/12/2019).
Pelaku sempat kabur
Seusai melakukan penganiayaan pada korban, Kapolres Sumedang menyebut pelaku Riki Kriswandi (26) sempat melarikan diri.
"Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya, pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Situraja," ujar AKBP Hartoyo.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian tiga hari setelah kejadian penganiayaan yang dilakukannya, bersamaan dengan meninggalkan korban di RSUD Sumedang setelah tiga hari dirawat.
Akhirnya Meninggal Dunia
Memilukan, seorang sekuriti di Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tewas dianiaya oleh teman kerjanya.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumedang dan setelah tiga hari dirawat intensif di rumah sakit, korban Iwa menghembuskan napas terakhir, Kamis (5/12/2019) sore pukul 15.30 WIB.
Hartoyo menuturkan, setelah menjalani perawatan di RSUD Sumedang, tiga hari berselang korban meninggal dunia.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi tersebut.
Pelaku dijerat dua pasal yaitu penganiayaan Pasal 351 KUHP, dan pembunuhan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sekuriti Tewas Dianiaya Rekan Kerja, Keluarga Korban Syok Saat Tiba di RS: Kondisi Sudah Hancur