Jumat, 29 Agustus 2025

Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Editor: Hendra Gunawan
Serambi Indonesia
Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (memakai baju rompi tahananan). 

Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.

Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.

Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan