Rabu, 27 Agustus 2025

Habiskan Anggaran Rp 4,3 Miliar, Bangunan Puskesmas Selat Jauh dari Standar dan Molor Pembangunanya

Sampai batas waktu yang ditentukan, rekanan belum mampu menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kondisi Puskesmas Selat, Kecamatan Selat, Bali minggu lalu. Wakil Bupati Karangasem, Wayan Arthadipa, memantau kondisi bangunan 

Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Pengerjaan Pembangunan Puskesmas Selat, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali tidak sesuai batas waktu ditentukan.

Berdasarkan dokumen kontrak, masa waktu pelaksanaan 150 hari, terhitung dari tanggal 16 Juli sampai 12 Desember 2019, namun hingga saat ini pengerjaan masih dilakukaan.

Kepala Puskesmas Selat, dr Gusti Lanang Putu Udiana mengungkapkan progres pembangunan Puskesmas Selat baru 97 persen.

Artinya pengerjaan pembangunan Puskesmas Selat terlambat sekitar 3 persen.

Hingga hari ini pengerjaan masih dilakukan oleh rekanan yang mengambil proyek.

"Penyerahan seharusnya 12 Desember 2019. Tapi sampai sekarang belum tuntas pengerjaannya. Progres baru 97 persen. Pengerjaan masih kurang 3 persen. Sekarang masih dalam pengerjaan," kata I Gusti Lanang Putu Udiana, Senin (16/12/2019).

Sampai batas waktu yang ditentukan, rekanan belum mampu menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen.

Baca: Tembok Rumah Roboh di Bali, Satu Orang Tewas dan Tujuh Luka Berat dan Ringan

Baca: 4 Artis Indonesia Ini Menikah di Bali Tahun 2019, Siapa Saja?

Baca: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Dua Warga Bangli Tewas Tersengat Listrik Hingga Terseret Arus

Kemarin, kata Lanang Putu Udiana, rekanan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan 12 hari sampai 24 Desember mengingat banyak pekerjaan yang belum tuntas.

Secara garis besar pekerjaan yang belum selesai yakni pembuat IPAL, kaca jendela, tangki air, kusen aluminiun, daun pintu, kaca tempret, sekat partisi, terminal gas medis, tulisan pada pagar, beberara kloset, wastafel, lampu, kanopi, finising tembok, pengecetan dan pembersihan sekitar Puskesmas.

"Rekanan mengajukan permohonan tambahan waktu sampai 24 Desember 2019 dan kena denda denda sesuai dokumen kontrak yaitu seperseribu kali nilai kontrak yang dilampui. Dan surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai 24 Desember 2019," jelas Lanang.

Sebelumnya, Bupati Karangasem, Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arthadipa kecewa dengan pembangunan Puskesmas Selat.

Mereka kecewa lantaran kualitas pengerjaan Puskesmas di bawah standar. Banyak kualitas bangunan buruk dan tak sesuai dengan bestek.

Misalkan saja pemasangan kusen pintu di kamar dokter dan ruang rawat inap pasien. Kusen pintu terbuat dari aluminium yang tipis.

I Wayan Arthadipa menuding kualitas bangunan puskesmas tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang mencapai Rp 4,3 milliar lebih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan