Selasa, 2 September 2025

Janda Dua Anak Diamankan karena Edarkan Sabu, Ancaman Hukuman 4-12 Tahun

MM membeli sabu dari seseorang yang masih dalam pemburuan dan ditangkap setelah warga mencurigai aktivitasnya

Editor: Eko Sutriyanto
net/google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Janda berinisial MM (43) ditangkap Satnarkoba  Polres  Garut  karena  terlibat kasus narkoba.

MM ditangkap bersama dua temannya FS (40) dan YM (44).

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan mengatakan, MM dan dua temannya terlibat penjualan narkoba jenis sabu.

Selain itu, ketiganya juga ikut menggunakan sabu.

"MM ini sudah lebih dari sekali menjual dan memakai sabu. Dia buka jasa penitipan pembelian sabu untuk teman-temannya," kata Cepi di Mapolres Garut, Jumat (20/12/2019).

MM membeli sabu dari seseorang yang masih dalam pemburuan.

Para pelaku ditangkap setelah warga mencurigai aktivitasnya.

"Kami tangkap di daerah Garut Kota. Ketiganya lagi berbarengan saat ditangkap," ucapnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari sabu siap edar dan telepon yang dipakai tersangka untuk memesan narkoba.

"MM ini punya dua anak. Dia menyebut terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menjual sabu-sabu soalnya tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.

Cepi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan MM tidak dapat dibenarkan meski terdesak kebutuhan ekonomi.

Pihaknya mengenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a Undang-undang bomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," ucapnya. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Janda Dua Anak Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu di Kawasan Garut Kota

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan