Jumat, 5 September 2025

7 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Pasuruan, Sopir Truk Jadi Tersangka

Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jatim
Kecelakaan beruntun atau karambol yang melibatkan truk bermuatan Backhoe dan tiga mobil menewaskan tujuh orang. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019) pagi sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melihat langsung dan memimpin pencarian bukti tambahan di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019) siang bersama jajarannya.

Kepada media, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, proses investigasi di TKP memang sudah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur sebagai bahan tambahan untuk analisa.

Akan tetapi, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, untuk pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini yang mengakibatkan 19 orang menjadi korban, pihaknya sudah bisa menentukannya.

Lokasi Kecelakaan Beruntun di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya, di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan.
Lokasi Kecelakaan Beruntun di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya, di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. (Jasa Raharja)

19 korban tersebut 7 orang meninggal dunia, 7 luka di antaranya 4 luka berat, dan 3 luka ringan, dan 5 korban selamat.

"Dari hasil gelar perkara, dan keterangan saksi, termasuk bukti di lapangan, sopir truk, Slamet Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini," kata Kapolres kepada Tribunjatim.com.

AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan sopir ini sebagai tersangka dalam peristiwa maut ini.

Baca: Masa Mudik Natal dan Tahun Baru, Polisi Catat 23 Orang Tewas dalam Sehari

Baca: Pelajar SMA Kendarai Mobil Dinas Pemkab Mempawah Tabrak Pengendara Motor, Ibu dan Anak Tewas

Menurut Kapolres, dua alat bukti itu di antaranya adalah, keterangan saksi yang melihat kendaraan itu oleng, dan mengambil arus berlawanan ke arah Malang.

Setelah itu, menabrak gapura dan alat ekskavator terpental dan menimpa dua mobil di sampingnya.

"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka adalah saksi yang mengetahui persis kejadian ini," jelasnya.

Alat bukti yang kedua, lanjut dia, ada korban meninggal dunia, korban luka, kendaraan rusak ada skep TKP dimana ada bekas, jalur kendaraan lain yang diambil kendaraan trailer dan mengakibatkan kecelakaan maut.

BREAKING NEWS - Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Alat Berat Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pasuruan
BREAKING NEWS - Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Alat Berat Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pasuruan (Istimewa/ TribunJatim.com)

"Itu sudah cukup dua alat bukti. Selain itu, kami bisa simpulkan kalau sopir ini memang tidak layak mengemudi, karena dia tidak memiliki SIM yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Di sisi lain, Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan, trailer yang digunakan untuk mengangkut alat berat itu tidak layak pakai.

Ada beberapa spek yang dilewatkan oleh pemilik truk.

"Kami masih koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan keterangan supaya bisa dijadikan dasar hukum mengambil langkah-langkah ke depan. Apakah pemilik usaha, atau pihak yang menyuruh sopir ini bisa ditetapkan sebagai subjek hukum dan pihak yang harus bertanggung jawab atau tidak," jelasnya.

Baca: Pemicu Tabrakan Maut di Pasuruan yang Tewaskan 7 Orang Diduga Gara-Gara Sopir Mengantuk

Baca: Nadia Sedih Sahabatnya Tewas Kecelakaan: Sudah ku Bilang Jangan Pulang Dulu, Hujan Masih Deras

Akan tetapi, Kapolres memastikan bahwa kendaraan trailer ini tidak layak pakai.

Kejadian ini, kata dia, ada poin penting yang bisa diambil yakni pembelajaran untuk masyarakat bahwa harusnya mempertimbangkan visi keselamatan secara luas.

"Tidak hanya orientasi terhadap keuntungan saja, tapi kelayakan kendaraan untuk sarana usaha, harus dilihat dan disesuaikan standar operasional yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," tambahnya.

Sopir truk trailer ini nantinya akan dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan maut di Pasuruan, Minggu (22/12/2019), menyebabkan tujuh orang tewas. Simak kronologi dan identitas korban meninggal.
Kecelakaan maut di Pasuruan, Minggu (22/12/2019), menyebabkan tujuh orang tewas. Simak kronologi dan identitas korban meninggal. (SURYA.co.id Galih Lintartika / Facebook Surya Online)

Cari Bukti Tambahan

Satlantas Polres Pasuruan dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur kembali menggelar olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019) pagi.

Olah TKP kali ini hanya untuk mengambil gambar 3D scanner agar mengetahui visual kronologis kejadian Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di lokasi kejadian.

Hasil olah TKP kali ini, sifatnya hanya melengkapi hasil olah TKP sebelumnya yang sudah dilakukan. Arus lalu lintas dari Malang ataupun dari Surabaya dihentikan selama proses pengambilan gambar menggunakan alat 3D Scanner.

Setelah itu, tim TAA langsung meletakkan di titik lokasi kejadian. Mulai dari awal hingga akhir. Totalnya, ada 12 titik yang diambil gambarnya menggunakan 3D Scanner dan drone.

Per titik, rata-rata pengambilan gambarnya mencapai 2 menit.

Hasil di masing-masing titik, akan digabung menjadi satu dan disatukan menjadi sebuah visual lengkap kronoloogis kejadian. Hasil ini diyakini bisa membantu Koprs Bhayangkara dalam menentukan penyebab kejadian.

Lokasi Kecelakaan Beruntun di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya, di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan.
Lokasi Kecelakaan Beruntun di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya, di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. (Jasa Raharja)

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim mengatakan, pihaknya memang meminta bantuan dari Tim TAA Polda Jawa Timur untuk menganalisa kronologis kejadian dalam bentuk visual

"Jadi hasil ini akan membantu kami dalam menganalisa dan mellihat gambaran rentetan kronologis kejadian dalam bentuk visual. Semuanya akan terlihat jelas dari hasil scanner ini," katanya kepada Tribunjatim.com.

Ia menyebut, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan terus mengumpulkan bukti - bukti dari banyak pihak. Itu akan digunakan untuk memutuskan penyebab kecelakaan ini, apa human error' atau lainnya. (lih/Tribunjatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Pasuruan Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Yang Mengakibatan 7 Orang Meninggal

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan