Kamis, 4 September 2025

Gibran Terjun ke Politik

Gibran Mengaku Diwawancara Paling lama saat Uji Kelayakan dan Kepatutan Cawalkot Solo

Gibran menyampaikan, dirinya yang paling lama diwawancara saat uji kelayakan dan kepatutan di DPD PDI-P Jateng, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Penulis: Nuryanti
Youtube channel Kompas tv
Gibran Rakabuming Raka 

"Dengan cara gotong royong dengan semua elemen partai, baik di struktur, maupun di kultur, sekaligus dengan tokoh senior di PDI Perjuangan," lanjutnya.

Gibran pun mengaku siap untuk mengabdi kepada PDI Perjuangan.

"Intinya saya siap untuk mengabdi kepada partai," jelas Gibran.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tidak meminta surat keterangan dari DPC PDI-P Solo terkait bukti keanggotaan atau tanda kader partai.

Diketahui, Gibran sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota PDI Perjuangan pada September 2019, lalu.

Surat keterangan kader penting, sebab PDI Perjuangan mensyaratkan warga yang ikut Pilkada lewat partainya minimal telah jadi kader selama 3 tahun.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo membenarkan adanya syarat tiga tahun menjadi anggota partai untuk mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Wali Kota Surakarta yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, FX Hadi Rudyatmo.
Wali Kota Surakarta yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, FX Hadi Rudyatmo. ((KOMPAS.com/LABIB ZAMANI))

"Kalau itu syarat ya harus dipenuhi, dengan tergantung syarat-syarat kemarin harus disesuikan," ujar FX Hadi Rudyatmo di Kantor Pemerintah Kota Surakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).

Wali Kota Solo ini mengatakan, dirinya sudah selesai melakukan penjaringan, sehingga ia menyerahkan keputusan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

"Namun, jelas tugas saya sudah selesai, tinggal nunggu keputusan DPP aja," jelasnya.

"Kita nunggu semua dari DPP," lanjut FX Hadi Rudyatmo.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan