Selasa, 26 Agustus 2025

Garong Sadis Riyandi Prastawan Tewas Setelah Rencanakan Rayakan Tahun Baru di Surabaya

Jajaran Polrestabes Surabaya menembak pria bernama samaran Slamet Handoyo ini setelah terdeteksi berada di Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
Firman Rachmanuddin/Surya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran dan Wakasat Reskrim, AKP Ardian menunjukkan foto tersangka dan barang bukti kejahatannya 

Kristinawati terlihat menitikkan air matanya mengingat mendiang sang kakak, Suwati (54) warga Driorejo yang tewas bersimbah darah di warung kopi miliknya di Jalan Lakarsantri Surabaya, 31 Agustus 2017 lalu.

"Saya teringat almarhumah. Saya selalu berdoa agar otak pelaku pembunuhan sadis kakak saya ditangkap," beber Kristinawati kepada Surya.co.id.

Lebih lanjut, Krisnawati mengenang saat sang kakak ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.

"Waktu itu kondisinya mengenaskan. Kasihan, sekujur tubuhnya penuh luka tusuk,"tambahnya.

Krisnawati mendapat kabar jika otak pelaku pembunuhan kakaknya ditembak mati karena melawan saat ditangkap.

"Saya dapat kabar dari pak polisi kalau yang otak pembunuhan kakak saya ditangkap setelah sempat lari ke Jakarta selama hampir tiga tahun ini.

Saya bersyukur. Mungkin ini doa keliarga selama ini dikabulkan," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui Suwati dibunuh oleh tiga orang pelaku yang dua diantaranya telah ditangkap.

Mereka masing-masing adalah M Rifai (33), warga Jalan Tinalan IV, Kediri yang juga tinggal di Jalan Bagong Ginayan, Gubeng, Surabaya dan Arma Widiantara (34), warga Pucang Kerep, Pucang Sewu Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan pelaku yang ditembak mati Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bernama Riyandi Prastawan (36) warga Jojoran Surabaya.

Catatan kepolisian, otak pelaku perampokan di sebuah warung kopi milik Suswati (55) di jalan Lakarsantri Surabaya, 31 Agustus 2017 itu merupakan seorang residivis.

"Pernah ditahan atas kasus senjata tajam di polsek Gubeng Surabaya, lalu kasus narkoba di Polsek Simokerto," beber Sandi, Jumat (27/12/2019).

Tak hanya itu, dalam pelariannya ke Jakarta, pelaku menggunakan nama samaran Slamet Handoyo lengkap dengan identitas eKTP palsu untuk berbuat aksi kejahatan.

"Di Jakarta 2018 pernah ditahan dengan kasus perampasan handphone di Polsek Senen dengan vonis 10 bulan penjara. Namanya juga berganti Slamet Handoyo.

Kami masih mengumpulkan data terkait track record kejahatan pelaku ini, sebab ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi," tambah Sandi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan