Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang
Polsek Ungaran meringkus Mochamad Jayuli alias Bajul (32) warga Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.
Editor:
Sugiyarto
"Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.
Sementara Bajul mengaku melakukan jual beli akun Gojeknya sejak 2018.
Ia megaku melakukan penipuan tersebut karena didorong faktor ekonomi.
"Untuk biaya kebutuhan hidup dengan istri dan tiga anak," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bajul Untung Hingga Rp 2,7 Juta, Tipu Jual Akun Gojek, Kini Meringkuk di Polsek Ungaran, https://jateng.tribunnews.com/2019/12/30/bajul-untung-hingga-rp-27-juta-tipu-jual-akun-gojek-kini-meringkuk-di-polsek-ungaran?page=2.