Kamis, 4 Juni 2026

Cabuli Gadis 14 Tahun di Kos-kosan dan di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Saat Kerja

Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di satu Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Polsek Tayan Hilir
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi bersama personel lainya saat menunjukan terduga pelaku pencabulan di Polsek Tayan Hilir, Kamis (2/1/2020). 

"Mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,"jelasnya.

Mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir untuk melakukan penyelidikan. (Hendri Chornelius)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 7 Kali, dari Kos-kosan Berlanjut ke Rumah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved