Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama
FS dinilai tidak jera dengan hukuman kurungan penjara sebelumnya mengulangi perbuatan serupa tapi lebih rapih, sistematis, dan berbasis teknologi
Editor:
Eko Sutriyanto
Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.
Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, di hari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.
"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.
"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul INVESTASI Bodong Rp 750 Miliar, Penipu Ternyata Residivis Kasus Sama, 2015 Ditahan Polda Metro Jaya