Sabtu, 6 September 2025

Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, BKSDA: Tidak Disarankan Memelihara Satwa Liar

Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, membagikan momen kedatangan satwa langka yang dilindungi, yaitu harimau benggala, ke rumahnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
https://www.instagram.com/alshadahmad/
Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, BKSDA: Tidak Disarankan Memelihara Satwa Liar 

Sementara itu, cara perizinan untuk memelihara satwa liar yang dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 76 ayat 2.

Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:

1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku.

3. Surat keterangan lokasi atau tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat
keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai.

5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.

Baca: Harga BBM Resmi Turun, Erick Thohir Jelaskan Alasannya

Menurut peraturan tersebut, proposal dan rencana kerja lima tahunan yang diajukan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam menyetujui ataupun menolak permohonan.

Sementara itu, proposal yang dimaksud berisi hal-hal berikut:

1. Data atau organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan).

2. Data mengenai tenaga kerja atau tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.

3. Fasilitas sarana parsarana penangkaran.

4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.

5. Uraian rencana pengadaan bibit, perbanyakan tumbuhan, atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan