Kamis, 11 September 2025

Istri Hakim PN Medan Ini Bunuh sang Suami Sambil Tidurkan Anak

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, motif pembunuhan hakim asal Nagan Raya, Aceh itu adalah asmara dan cinta segitiga.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Hakim Jamaluddin, dan istri yang ternyata tersangka pembunuhan 

Reza lalu mengambil kain dari pinggir kasur kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin. Sementara Jefri naik ke kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Adapun Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki suaimnya itu dengan kedua kakinya. Pada saat yang sama ia juga menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah Jamaluddin dipastikan tak bernyawa, Jefri dan Reza meninggalkan kamar tersebut. Mereka kembali sekitar pukul 03.00 WIB untuk memakaikan baju seragam olahraga PN Medan ke jasad Jamaluddin.

Setelah itu, Jefri dan Reza membuang jasad Jamaluddin dengan mengendarai mobil hakim PN Medan yaitu Toyota Land Cruiser Prado ke arah Berastagi. Jefri menyetir mobil, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di lokasi pembuangan, Reza yang mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti. Kemudian Jefri yang melihat Reza berhenti langsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Land Cruiser Prado dalam kondisi mobil menyala persneling pada posisi D.

Mobil Land Cruiser Prado BK 77 HD itu kemudian berjalan otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit. Adapun Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza, karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut. Jefri dan Reza langsung bergerak meninggalkan lokasi tanpa melihat bagaimana kondisi mobil korban melalui Jalan Namorih.

Hukuman Mati

Ketiga tersangka sendiri kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka terancam hukuman mati. "Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," kata Irjen Pol Martuani Sormin.

Mmantan Kapolda Papua itu juga menyebut bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik. Penyidik yakin merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya,” tegasnya.(tribun medan/vic)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan