Rabu, 10 September 2025

Dua Sipir di Lampung Tertangkap Gelar Pesta

Dua oknum sipir yang kedapatan tengah pesta sabu ternyata berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.

Editor: Sugiyarto
ilustrasi 

Dari Rutan Way Huwi

Ternyata sabu yang digunakan dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung, berasal dariRutan Way Huwi.

Dalam pesta narkoba tersebut, Polda Lampung meringkus dua oknum sipir rutan dan seorang warga sipil.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, yang merupakan pemilik rumah tempat pesta sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, sabu yang digunakan berasal dari seorang narapidana Rutan Way Hui berinisial HB.

"Hasil pengakuan AN, sabu tersebut didapat dari HB yang mendekam di Rutan Way Huwi," tuturnya, Jumat (10/1/2020).

Soal keterlibatan oknum sipir lainnya sehingga barang haram tersebut bisa keluar masuk di lapas, Shobarmen belum bisa memastikannya.

"Belum sampai sejauh itu," jawabnya.

Namun untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Way Huwi untuk memastikan keberadaan HB.

"Kami masih fokus memeriksa tiga orang yang kami amankan. Kami masih koodinasi, benar nggak HB ini di Rutan Way Huwi," tandasnya.

Temukan Sabu dan Ekstasi

Polisi tidak hanya menemukan sabu dalam pesta narkoba di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Di rumah milik AN alias Dogol (41) itu, polisi juga mendapati serbuk ekstasi.

"Jadi rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa itu milik AN," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan