Rabu, 27 Agustus 2025

Nasib Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, ZA Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya. kini jalani sidang perdana

SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

Kini ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Ia menyebut jika dakwaan tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

“ZA didakwa pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi.”

“Kami menyebut dakwaan tidak jelas karena ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana.”

“Padahal saat itu ZA berboncengan dengan teman perempuannya, lalu dicegat begal,” ungkap Bakti.

Bakti menilai jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

Dilansir nakita, pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Soal pasal terkait kepemilikian sajam, Bakti mengelak lantaran ZA membawa pisau untuk tugas keterampilan sekolah.

Sementara itu, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan. ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan