Kamis, 11 September 2025

Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya

Bukannya melindungi anak kandungnya sendiri dari segala macam marabahaya, ia justru merudapaksa anaknya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Kaltim
AR pelaku pemerkosaan terhadap anak sendiri yang ditangkap Polsek Talisayan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Istri mencuci di Sungai, suami lampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandung.

Sungguh bejat perlakuan seorang pria di Berau ini.

Bukannya melindungi anak kandungnya sendiri dari segala macam marabahaya, ia justru merudapaksa anaknya sendiri.

Pria 41 tahun di Kabupaten Berau terancam hukuman penjara seumur hidup

Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial AR harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Karyawan salah satu perusahaan di kabupaten Berau itu dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RN ke Polsek Talisayan, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Baca: Anak Gadisnya yang Baru 15 Tahun Melahirkan, Kelakuan Bejat Ayahnya Terungkap

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sampai Melahirkan dan Hamil Lagi, Rutin Tiduri Korban 4 Kali Sepekan

Baca: Siswi SMP Dipaksa Layani Nafsu 6 Pemuda, Terungkap Karena Kecurigaan sang Ayah

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan Tribunkaltim.co, Kamis (16/1/2020).

Iptu Budi Watikno mengungkapkan dari keterangan korban, pelaku yang tak lain ayah korban sendiri melancarkan aksinya saat sang istri sedang berada di Sungai untuk mencuci.

Korban juga mengungkapkan, Ia telah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019,"

"Hingga kejadian terakhir pada tanggal hari Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wita saat istri dari pelaku sedang mencuci di Sungai," tuturnya.

"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri, karyawan perusahaan di Kabupaten Berau dilaporkan istri ke polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan