Kamis, 28 Agustus 2025

Oknum Guru Ngaji di Aceh Cabuli Dua Santri Pria, Alasannya untuk Keluarkan Hawa Nafsu

Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.

Editor: Hasanudin Aco
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM,  LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Oknum guru mengaji tersebut, ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.

Terhadap dua santri pria (sesama jenis). 

Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.

Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.

"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.

Baca: Digigit Ratusan Semut Api di Atas Pohon, Pria Aceh Ini Pingsan Lalu Tewas

Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.

Namun dilakukan saat kepingin saja.

Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.

Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.

Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.

Mereka datang ke Polres saat, petugas  hendak memulai apel pagi.

Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.

Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan