Jumat, 19 September 2025

Keraton Agung Sejagat

Soal Keraton Agung Sejagat, Polisi: Ini Bukan Lucu-Lucuan, Tapi Kriminal Murni

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jteng, Kombes Pol Budi Hariyanto menegaskan kasus Keraton Agung Sejagat bukan masalah sepele, tapi kriminal murni

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Namun, setelah kemunculannya ramai di tengah publik dan dinilai meresahkan, polisi akhirnya turun tangan untuk menyelidiki terkait keberadaan 'kerajaan baru' itu.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Totok dan Fanni.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan