Rabu, 3 Juni 2026

Investasi Bodong

Ari Sigit Akui Jadi Member MeMiles Bareng 2 Anggota Keluarganya dan Dihadiahi 2 Alphard

Kasus investasi bodong MeMiles turut menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Haryo Sigit.

Tayang:
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles 

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Tribunnews.com/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved