Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Aceh Barat
Argo Yuwono menyampaikan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Aceh Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menelisik dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Akrim Direktur PT Tuah Akfi Utama di Aceh Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Aceh Barat.
Baca: Aksi Kotak Amal Dibobol Maling Terekam CCTV Masjid, Pelaku Cuma Sisakan Pecahan Rp 2.000
Dalam kasus ini, Argo bilang, kedua belah pihak saling lapor ke aparat kepolisian.
"Sudah ditangani oleh Polda Aceh barat. Keduanya saling lapor, makanya sedang kita periksa semua saksinya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Argo mengatakan, kedua belah pihak telah sama-sama diperiksa oleh Polda Aceh Barat.
Namun demikian, ia belum bisa menyimpulkan ihwal siapa yang bersalah dalam kasus ini.
"Semuanya sudah diperiksa. Siapa yang lakukan pemukulan duluan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, T Dedi Iskandar Wartawan Antaranews Biro Aceh, Senin (20/1/2020) di keroyok oleh kelompok Akrim cs akibat tidak mau menandatangani kwitansi utang yang disodorkan oleh Akrim yang terjadi di sebuah warkop Elnino di jalan Gajah Mada Meulaboh.
Dedi mengaku, bahwa pengeroyokan itu tidak hanya masalah ia menolak meneken kwitansi tersebut.
Namun menurutnya berkaitan dengan pemberitaannya yang ditulis korban terkait kasus pengancaman wartawan Modus Aceh Aidil Firmansyah baru-baru ini.
Sementara pihak Akrim cs membantah telah memukul korban saat itu, dan menurutnya tidak ada kaitan dengan organisasi Fortil serta tidak ada kaitan dengan pemberitaan.
Namun Menurut T Erizal yang yang ikut serta menagih hutang itu murni masalah pribadi antara Akrim dan T Ddi Iskandar.
T Dedi Iskandar korban dugaan pemukulan, Senin (20/1/2020) mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat ia sedang duduk ngopi dengan Kasubbag Humas Polres Aceh Barat AKP Usman A Yani, dan tidak lama kemudian didatangi sekelompok orang dan salah satunya yang dikenalnya Akrim Direktur PT Tuah Akfi Utama.
Pelaku yang terlibat kasus pengancaman wartawan Modus Aceh, yang datang dengan T Erizal lantas mengajak korban ke belakang warung kopi.
“Sesampai saya di dibelakang warung kopi, saya disodorkan kwitansi utang untuk diteken sebagi bentuk saya berutang dengan Akirm. Ketika saya menolaknya saat itu lah bermula terjadi pengeroyokan terhadap saya,” ungkap Dedi Iskandar.
Ia juga mengaku bingung dengan dengan cara mereka yang maksa menandatangani kwitasi utang oleh Akrim kepada dirinya, sebagai bentuk pengakuan jika ia berhutang kepada Akrim.
Dan pengeroyokan itu terjadi lantaran ia tidak mau menandatangani kwitansi utang tersebut.
"Saya berusaha menghindar, namu saya dikejar lagi dan saya bilang tolong jangan diganggu saya, saya lagi bertugas, tapi saya terus didorong dan ditarik oleh Akrim dan rekannya,” ungkap Dedi Iskandar.
Ia juga mengaku sempat menerima pukulan kepadanya yang mengenai dada, lengan dan bibir hingga berdarah, hingga ia mengaku sesak yang saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dalam suasana keributan dan saling dorong itu, Kasubbag Humas langsung melerainya yang dibantu oleh pengunjung kafe saat itu terus berusaha melerai kejadian tersebut yang semakin ramai saat itu.
Dalam suasana gaduh itu juga, Kasubbag Humas berhasil meloloskan korban meninggalkan kafe tersebut menghindari perkelahian yang brutal.
Sehingga korban melarikan diri ke Mapolres saat itu sekaligus melaporkan peristiwa tersebut.
Sementara T Dedi Iskandar saat berada di Mapolres mengalami sesak nafas, sehingga rekan-rekan wartawan yang ikut mendampingi korban dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh guna mendapatkan penanganan medis.
Baca: Penghuni Panti Jompo di Gowa Bertengkar, Satu Orang Tewas Bersimbah Darah
Jauh sebelumnya, ia juga mengaku banyak teror yang dilakukan oleh anak buah Akrim, bahwa sempat tengah malam ke rumah Dedi saat itu, dan beruntung ia tidak keluar rumah, karena dikawatirkan akan diculik malam itu.
“Selama ini saya sudah banyak teror yang saya terimaka dari anak buah Akrim, yang mengicar saya menyangkut dengan pemberitaan, tetapi seharusnya jika ada masalah bicaralah baik-baik jangan secara kekerasan atau memaksa seperti itu,” ungkap Dedi.
Kelompok Akrim Bantah Pukul Wartawan
Sementara Teuku Erizal yang mengaku sebagai saudara Akrim yang terlibat dalam peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan AntaraNews, membantah membatan telah memukul Dedi Iskandar.
Aksi yang terjadi pada hari itu tidak ada kaitan dengan pemberitaan dugaan pengancaman terhadap Aidil Firmansyah Wartawan Modus Aceh, yang dilakukan oleh Akrim bebeberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa Dedi murni persoalan pribadi antara Dedi Iskandar dengan Akrim terkait utang piutang antara keduanya pada tahun 2017 lalu.
Saat itu T Erizal bersama Akrim datang untuk menagih utang kepada Dedi dan mengaku prihatin terhadap Akrim atas utang yang dimiliki Dedi belum dibayarkan hingga kini.
"Saya datang bersama Akrim secara baik-baik, dan kita juga menjaga etika tidak enak juga di depan orang banyak, sehingga kami panggil ke belakang warung, untuk menanda tangani kwitansi, dan dia tidak mau tandatangan," jelas T Erizal saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Dikatakannya, permintaan tandatangan yang dilakukan oleh Akrim tersebut lantaran utang yang diambil Dedi saat itu melalui transfer bukan tatap muka.
Bahkan, kata dia, slip transfer masih dimiliki.
Selain bukti transfer, kata dia, bukti utang Dedi itu juga terekam lewat obrolan WhatsApp antara Akrim dan Dedi.
Menurutnya, saat pihaknya menjumpai Dedi, kata Erizal, Dedi menolak dan tidak mau menandatanganinya dengan melontarkan pertanyaan, dengan bahasa Aceh bahwa dia tidak mau menandatanganinya.
Dalam suasana mulai memanas, kata Erizal, Dedi sempat mendorong mereka bahkan Dedi, kata Eri, sempat hendak memukul Akrim, akan tetapi Erizal mengaku melerainya agar Dedi tidak sempat memukul Akrim.
"Lalu saya lerai, dan sampai ke warung Elnino tadi. Dan di situlah ramai-ramai terus dan juga si Dedi itu pun lengannya ke leher saya dan ditekan-tekan terus dan saya tanyakan kenapa kamu cekik-cekik saya, saya melerai kamu, jangan kamu cekik-cekik saya," aku Erizal
Ia mengaku dicekik saat itu hingga lehernya memar.
"Saya air minum saja sampai sekarang tidak bisa tertelan," ungkap Eri lagi.
Lebih lanjut jelas Erizal, kedatangan mereka ke Elnino menyelesaikan terkait utang piutang secara kekeluargaan, bahkan agar persoalan itu bisa selesai dengan cara kekeluargaan pihaknya mendatangi orang tua serta mertua Dedi Iskandar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, kata dia, Dedi terus menghindar saat mereka datang menjumpainya, bahkan mereka juga menghubungi telepon selular Dedi namun Dedi tidak mau mengangkatnya.
"Kita rencananya tadi secara kekeluargaan dulu, kalau tidak juga baru ke ranah hukum. Cuma karena dia besar-besar suaranya dan tolak-tolak terus. Bahkan saya pun dicekik sama dia, saya nggak ada pukul. Saya nggak ada lihat dia ada dipukul atau ngak, demi Allah saya nggak ada saya pukul," aku T Erizal.
Eri mengaku, juga tidak tahu siapa yang telah memukul Dedi.
Menurut Erizal, saat menjumpai Dedi ia hanya berdua dengan Akrim.
Dikatakannya, saat itu ada sejumlah teman-teman lain datang namun untuk melerai peristiwa tersebut.
Mahasiswa Tuntut Polisi Usut Kasus Pengancaman Wartawan
Sejumlah mahasiswa melancarkan aksi demo ke Mapolres Aceh Barat di Jalan Swadaya Meulaboh, Rabu (22/1/2020). Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan dan menjerat pelakunya dengan Undang-undang Pers. Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian yang berjaga-jaga di pintu gerbang Mapolres Aceh Barat.
Dalam melancarkan aksi demonya di depan pintu gerbang Mapolres Aceh Barat, mahasiswa menutupi wajah mereka dengan cat hitam. Para mahasiswa juga ‘mempraktikkan’ cara pelaku mengancam wartawan yang baru-baru ini terjadi di Aceh barat melalui aksi teatrikal.
Selesai melakukan teatrikal, mereka melakukan orasi secara bergantian yang intinya meminta pihak kepolisian untuk bersikap tergas terhadap semua pelaku kekerasan terhadap wartawan. Para mahasiaswa meminta kepolisian untuk menindak tegas sikap-sikap premanisme yang menimpa para jurnalis, sehingga diharapkan ke depan setiap ada persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kami dari mahasiswa ikut prihatian atas kasus yang menimpa wartawan di Aceh Barat, sehingga kami melakukan aksis ini dengan harapan pihak kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas. Karena pengancaman itu dilakukan berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka polisi kita minta menggunakan Undang-undang Pers dalam pengusutannya,” tukas Catur, salah seorang penanggung jawab aksi demo mahasiswa kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Setelah menyampaikan aspirasinya, para peserta aksi yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengaku, pihaknya prihatin dengan kasus pengancaman wartawan di daerah itu. Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Namun begitu, Kapolres mengaku, untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana, lantaran pihak kepolisian belum bisa menggunakan UU Pers karena belum memenuhi unsur.
“Sejauh ini, kita belum bisa menggunakan UU Pers karena belum memenuhi unsur. Hasil koordinasi dan gelar perkara dengan kejaksaan, kita masih mengunakan Pasal 335 KUHPidana,” jelas AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambi, Selasa (21/1/2020).
Menurut Kapolres, penggunaan UU Pers itu baru bisa dilakukan jika kasus pengancaman tersebut terjadi pada saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Sedangkan pada kasus ini, pengancaman terjadi saat beritanya sudah tayang, bukan pada saat mencari berita,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-bergambar-kepalan-tangan.jpg)