Senin, 8 September 2025

ABG Berusia 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Sebelumnya Saksikan Pelaku Pesta Minum Tuak

Usai minum miras, pelaku berinisial AN membujuk korban untuk berhubungan intim. Karena menolak, kemudian dipaksa oleh tiga pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
HUMAS POLRES PURBALINGGA
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur dihadirkan di Polres Purbalingga, Kamis (23/1/2020). 

"Tersangka AN kami amankan terlebih dulu di kandang ayam Desa Metenggeng tempatnya bekerja.

Dua tersangka lain yaitu TS dan TM yang masih punya hubungan keluarga dibekuk di Brebes," jelasnya.

Kabag Ops menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (Humas Polres Purbalingga)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pemuda Pesta Tuak di Kandang Ayam, Terus Paksa Melati di Kamar Penjaga,

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan