Jumat, 12 September 2025

Hadi Nurfaton, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel.

Editor: Dewi Agustina
Serambinews.com/Dede Rosadi
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020). 

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di kawasan semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Baca: Sering BAB Sembarangan Jadi Alasan Kakek Bunuh Temannya di Panti Jompo

Baca: Dua Pemuda Mengaku Tak Tahu Korban yang Mereka Tusuk Akhirnya Meninggal

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil dan menangkap Hadi Nurfaton.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan