Hadi Nurfaton, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel.
Editor:
Dewi Agustina
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di kawasan semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Baca: Sering BAB Sembarangan Jadi Alasan Kakek Bunuh Temannya di Panti Jompo
Baca: Dua Pemuda Mengaku Tak Tahu Korban yang Mereka Tusuk Akhirnya Meninggal
Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil dan menangkap Hadi Nurfaton.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa