Rabu, 3 Juni 2026

Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun dan Pilih Tidak Banding

Dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua orang yang diketahui masih di bawah umur

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
kolase TribunJatim.com
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria 

Usai vonis dijatuhkan, pihaknya masih menunggu sikap Poernanda, jika mengajukan banding.

Namun ternyata Poernanda tidak menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.

“Karena tidak mengajukan banding, maka terpidana kini menjalani putusan pengadilan,” pungkas Yuri.

Poernanda adalah salah satu predator seksual yang diungkap Polda Jawa Timur, pada Juli 2019 silam.

Setelah penangkapan Poernanda, polisi mengungkap pelaku-pelaku lain.

Setidaknya ada empat predator seksual anak yang diungkap Polda Jatim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved