Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi di Bantaeng yang Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang Tengah Hamil 7 Bulan Teracam Dipecat

Seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan tertangkap basah tiduri istri orang yang sedang hamil 7 bulan.

Editor: Sugiyarto
Tangkapan layar YouTube Tribun Medan
ilustrasi 

Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.

Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.

"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.

"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."

"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.

AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.

Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.

AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.

"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.

"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.

Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.

Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.

Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.

Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang. 

Kasus di Surabaya

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan