Jumat, 24 April 2026

Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Seorang Pria di Pontianak Ditembak Polisi

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Editor: Sanusi
News Law
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).

"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Baca: FAKTA Pria Ngamuk Berujung Maut: Adik Tewas Lindungi sang Kakak, Pelaku Sempat Koma Lalu Meninggal

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.

Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.

Residivis kasus pembunuhan

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Pria di Pontianak yang Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved