Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Panggung Hebohkan Warga Barru Sulsel
Berikut ini fakta-fakta Penyanyi Dangdut candoleng-doleng Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp
Editor:
Sugiyarto
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/30/astaga-5-fakta-penyanyi-dangdut-buka-baju-lepas-bra-di-panggung-penonton-joged-polisi-bertindak?page=all.