Rabu, 3 Juni 2026

Penyanyi Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Panggung Hebohkan Warga Barru Sulsel

Berikut ini fakta-fakta Penyanyi Dangdut candoleng-doleng Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp

Tayang:
Editor: Sugiyarto

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ASTAGA! 5 Fakta Penyanyi Dangdut Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/30/astaga-5-fakta-penyanyi-dangdut-buka-baju-lepas-bra-di-panggung-penonton-joged-polisi-bertindak?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved