Selama Bertahun-tahun Remaja Perempuan di Sulbar Ini Ini Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak dan Sepupunya
Namun ternyata, bukan hanya sang ayah, kakak korban DM (22) dan sepupu DA (22), melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang ayah MK (60), warga Mamasa, Sulawesi Barat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku, karena sudah jarang berhubungan intim dengan sang istri.
Korban merupakan remaja wanita berinisial I (15).
Namun ternyata, bukan hanya sang ayah, kakak korban DM (22) dan sepupu DA (22), melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Kejadian ini sudah berlangsung bertahun tahun.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.
Baca: Begini Kondisi Ibu yang Suami dan Putranya Perkosa Putrinya, Malu untuk Sekedar Keluar Kamar Saja
Baca: Gadis Remaja Diperkosa sejak Kelas 6 SD, Pelakunya Ayah, Kakak, dan Sepupu Sendiri
Baca: Remaja 17 Tahun di Mamasa Sulbar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah dan Kakak, Terungkap Digauli Sejak SD
Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.
Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.
Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.
Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020). Dikutip dari Kompas.com
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.
Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.
Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali. Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.
Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. (Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD",