Rabu, 3 September 2025

Caci Maki Polisi Pakai Akun Facebook Palsu, Pria di Palembang Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Mendengar kabar tersebut, Febri pun marah dan mencaci CT melalui Facebook dengan akun palsu bernama Gibran Ravatar

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Febri Armanda ditangkap jajaran Polrestabes Palembang.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Febri Armanda mencaci maki seorang polisi di media sosial Facebook.

Baca: Kasus Istri Bunuh Suami di Kelapa Gading: Berawal dari Kecurigaan Keluarga dan Pengakuan Tersangka

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Febri mendengar istrinya diduga digoda oleh CT, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan.

Mendengar kabar tersebut, Febri pun marah dan mencaci CT melalui Facebook dengan akun palsu bernama Gibran Ravatar.

Dalam postingannya itu, tersangka juga mengancam akan menusuk korban.

"Teman saya cerita, kalau istri saya digoda CT ini. Karena saya waktu itu mabuk langsung buat postingan itu. Saya emosi sesaat," kata Febri di Polrestabes Palembang, Jumat (31/1/2020).

Febri pun tak menyangka ulahnya tersebut akan berbuntut panjang.

Dia ditangkap di kediamannya, setelah petugas dari Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan laporan dari korban.

"Saya minta maaf atas kejadian ini, saya khilaf," ujarnya.

Kepala Unit (Kanit) Pidsus Polrestabes Palembang Iptu Hari Dinar menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk membuat akun palsu.

Berdasarkan penyelidikan, akun Facebook palsu bernama Gibran Ravatar itu sengaja dibuat untuk menghujat korban yang dituduh telah menggoda istrinya.

Baca: Viral Video Rekaman CCTV Pria Tanpa Alas Kaki Menenteng Pistol di Jelambar

"Korban tidak terima dituduh telah menggoda istri pelaku. Selain itu, korban juga diancam akan ditusuk. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya kita tangkap tanpa perlawanan," jelas Hari.

Atas perbuatannya tersebut, Febri dikenakan Pasal 27 ayat 1Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Caci Maki Polisi di Medsos, Pria di Palembang Ini Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan