Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
Kata Andre Rosiade soal PSK di Padang Sudah Dipakai: Cowok di Dalam kan Sudah Tahu Bakal Digerebek
Andre mengatakan dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Sumatera Barat, tidak ada keterangan bahwa PSK itu sudah 'dipakai'.
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Andre Rosiade memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digerebek di Padang sudah 'dipakai' oleh laki-laki yang memesannya.
Andre mengatakan dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Sumatera Barat, tidak ada keterangan bahwa PSK itu sudah 'dipakai'.
"Soal isu pemakaian, saya ingin sampaikan melalui keterangan BAP Polda Sumbar bahwa tidak ada BAP berbunyi bahwa perempuan itu sempat dipakai," kata Andre sebagaimana dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (6/2/2020).
Lebih lanjut, Andre mengatakan jeda waktu antara PSK masuk kamar dengan penggerebekan hanya sekitar 10-15 menit.
Selain itu, menurut Andre, laki-laki yang memesan PSK dan berada di dalam kamar bersama PSK tersebut sudah mengetahui bahwa akan digerebek.
"Apalagi kalau tidak salah waktu antara cewek itu masuk ke dalam kamar itu hanya 10-15 menit, jeda waktunya dan yang cowok di dalam kan sudah tahu bakal digerebek. Apakah masuk logikanya dia mau pakai tu cewek. Apalagi dia tahu waktunya singkat," terang Andre.

Menurut Andre, bukti berupa alat kontrasepsi yang masih dalam keadaan utuh juga membuktikan bahwa PSK itu tidak dipakai oleh laki-laki yang memesan.
Baca: Polisi Tegaskan Posisi Andre Rosiade saat Penggerebekan Prostitusi Online Sebagai Masyarakat Biasa
Baca: Komnas Perempuan Soroti Andre Rosiade Ikut Penggerebekan PSK: Merendahkan Martabat Perempuan
Andre meminta soal tersebut nantinya dibuktikan di pengadilan.
"Waktu masuk ke dalam (kamar), polisi dan teman-teman media sudah menemukan barang bukti alat kontrasepsi dalam keadaan utuh. Masih terbungkus rapi dan belum dipakai. Jadi sekali lagi itu (kabar PSK telah dipakai,-Red) tidak benar. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata anggota DPR asal Fraksi Gerindra ini.
Klarifikasi soal Kamar
Terkait kamar yang dipakai oleh PSK dan lelaki yang memesan, Andre mengakui kamar itu dipesan oleh ajudannya.
Menurut Andre, kamar itu dipesan terkait aktivitasnya saat menghadiri acara di kantor DPD Partai Gerindra Sumatera Barat.
Kamar itu awalnya direncanakan untuk keperluan istirahat saat Andre menghadiri acara di kantor Gerindra.
"Asisten saya memang mem-booking kamar itu untuk direncanakan kita istirahat atau kita salat kalau kita memang selama acara itu kita butuh istirahat. Ternyata kamar itu tidak kita pergunakan," ujar dia.

Kamar tersebut akhirnya digunakan untuk keperluan transaksi PSK dikarenakan saat proses memesan PSK melalui aplikasi MeChat, sang PSK meminta bukti booking kamar.
"Nah waktu itu masyarakat lagi, melakukan pemesanan itu pihak PSKnya meminta mana bukti kamar yang bersangkutan. Ya sudah karena bukti kamar yang bersangkutan diminta, masyarakat tanya kamarnya ada nggak, siapa yang punya kamar. Asisten saya (akhirnya) meminjamkan kamarnya, gitu lho, untuk dipakai. Jadi intinya kamar itu memang sudah ada," bebernya.
Mengaku Hanya Menfasilitasi Penggerebekan
Andre mengaku dalam penggerebekan itu dirinya hanya memfasiitasi laporan dari masyarakat ke polisi.
"Masyarakat di Kota Padang melaporkan keresahan, kegundahan dan kekhawatiran mereka bahwa ada praktik prostitusi online yang marak di Kota Padang. Maksiat mulai merejalela. Tentu laporan ini saya terima dan saya lihat mereka menyampaikan aplikasi MiChat dan saya lihat memang aplikasi MiChat ini dipergunakan untuk prostitusi online."
"Untuk itu saya memfasilitasi laporan masyarakat itu ke pihak kepolisian. Kemudian tim kepolisian mengirim tim cybercrime Polda Sumatera Barat untuk melakukan penggerebakan bekerja sama dengan masyarakat yang melaporkan ke saya itu. Terjadilah peristiwa itu, polisi menggerebek," terang dia.
Pengakuan Sang PSK
Diberitakan sebelumnya, dalam pengakuannya kepada media, PSK yang digerebek, N (26) mengaku ia telah dipakai sebelum kemudian digerebek.
N datang ke hotel diantar oleh temannya, Al (24).
"Saya minta antar aja sama dia. Saya asli Sukabumi," ungkap Novi kepada TribunPadang.com.
Sudah dua minggu N berada di Kota Padang.

Dia ke Padang awalnya hanya untuk pergi main.
"Cuma untuk pergi main aja. Dan saat kehabisan uang, makanya saya begini," ujar anak tunggal ini.
Novi mengaku tidak kenal dengan pria yang berada sekamar dengannya saat penggerebekan.
Dia kenal dengan laki-laki tersebut melalui aplikasi MiChat.
"Saya baru ketemu dan gak kenal juga. Saya tidak bisa mengelak lagi, karena ada bukti," tutur Novi.
Kronologi Pengerebekan
Dikutip dari Kompas.com, penggerebekan prostitusi itu terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020 di sebuah hotel berbintang.
Penggerebakan dilakukan oleh Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria muncikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi di hotel tersebut.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online."
"Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone/HP pelaku.
PSK dan muncikari ditetapkan sebagai tersangka
Masih mengutip Kompas.com, polisi telah menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku."
"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan muncikari sudah ditahan."
"Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPadang/Rizka Desri) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra))