Selasa, 19 Agustus 2025

Penghinaan di Media Sosial

Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil. Namun, ia sudah memberi maaf.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Willem Jonata
Kompas.com/Ghinan Salman
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Baca: Yang Dilaporkannya Pemilik Akun Youtube Hikmah Kehidupan, Ruben Onsu Heran Roy Kiyoshi Belingsatan

Baca: Sarwendah Cuci Baju dan Masak Sendiri Meski Punya Asisten Rumah Tangga, Ruben Onsu Beri Penjelasan

Baca: Kepikiran Ceraikan Galih Ginanjar, Tapi Barbie Kumalasari Masih Kasih Perhatian

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

a
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (YouTube Kompas tv)

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.

Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Sudamiran juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan