Ada Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjungbalai Karimun, Pemkab Harus Belajar dari Wali Kota Bekasi
Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan pembangunan rumah ibadah kembali terjadi.
Kali ini Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjungbalai Karimundi dilarang pembangunannya oleh sekelompok massa. Kejadian itu kini menjadi perbincangan hangat.
Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo meminta Pemerintah Kabupaten Karimun belajar dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?
Pria 72 Tahun di Tangerang Bunuh Istrinya, Jeritan Korban Bikin Kaget Orang Ronda
Histeris di Pemakaman Zefania Carina, Karen Pooroe: Mana Anakku, Sudah Tidak Terlihat Lagi!
Rahmat Effendi atau Pepen dikenal tegas berhadapan dengan massa yang menentang pembangunan Gereja Paroki Santa Clara di Bekasi Utara.
"Pemerintah Kabupaten Karimun harus berani seperti Wali Kota Bekasi yang tidak tunduk dengan kemauan massa yang berkali-kali demo menentang pembangunan Gereja Santa Clara," ucap Romo Benny, Minggu (9/2/2020).