Rabu, 8 Oktober 2025

Tangis Histeris Miki Pengedar 20 Kg Sabu Usai Divonis Hukuman Mati, Ibunya Mengamuk

Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris saat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
Dok Sripoku.com
Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020). 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Desmond Simanjuntak SH menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca: Tegas Tolak Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Mereka ISIS eks WNI

Baca: Manajer Tunjukkan Identitas Lucinta Luna di Paspor: Nih Liat Laki atau Perempuan?

Selain itu ia menegaskan bahwa kliennya berstatus sebagai pengedar yang bertindak atas dasar kebutuhan ekonomi.

Mengingat pekerjaan sehari-hari Miki adalah seorang pengamen jalanan.

"Klien kami bukan bandar. Dari mengantar barang itu, dia diupah Rp 2 juta tapi baru dibayar Rp 1 juta dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Atas dasar itu pula, Desmond meminta agar aparat segera menangkap bandar yang memerintahkan kliennya menjadi pengedar narkoba.

Sebab ia menilai bandar tersebut yang seharusnya lebih tepat mendapat hukuman berat yakni hukuman mati.

"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan yang diterima klien kami," ujarnya. (cr8)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengedar 20 Kg Sabu Histeris Usai Vonis Mati

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved