Tangis Histeris Miki Pengedar 20 Kg Sabu Usai Divonis Hukuman Mati, Ibunya Mengamuk
Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris saat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.
Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.
Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca: Gunung Merapi Erupsi Kamis Pagi dengan Tinggi Kolom 2.000 Meter, Status Level II atau Waspada
Baca: Karen Pooroe Ragu Anak Tewas Jatuh dari Lantai 6, Curiga Nihil Luka di Tubuh Jenazah: Kenapa Anakku?
Miki dibopong ke luar oleh petugas, sementara ibunya dibawa ke luar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.
Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tetap pada pledoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam keadaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.
Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit.

Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?" ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir.
"Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Desmond Simanjuntak SH menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Baca: Tegas Tolak Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Mereka ISIS eks WNI
Baca: Manajer Tunjukkan Identitas Lucinta Luna di Paspor: Nih Liat Laki atau Perempuan?
Selain itu ia menegaskan bahwa kliennya berstatus sebagai pengedar yang bertindak atas dasar kebutuhan ekonomi.
Mengingat pekerjaan sehari-hari Miki adalah seorang pengamen jalanan.
"Klien kami bukan bandar. Dari mengantar barang itu, dia diupah Rp 2 juta tapi baru dibayar Rp 1 juta dan kemudian ditangkap," ujarnya.
Atas dasar itu pula, Desmond meminta agar aparat segera menangkap bandar yang memerintahkan kliennya menjadi pengedar narkoba.
Sebab ia menilai bandar tersebut yang seharusnya lebih tepat mendapat hukuman berat yakni hukuman mati.
"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan yang diterima klien kami," ujarnya. (cr8)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengedar 20 Kg Sabu Histeris Usai Vonis Mati