Kamis, 11 September 2025

Berlatar Asmara, Endang dan Teman Prianya Tega Habisi Suami, Saat Ditangkap Selingkuhan Ditembak

Agus diduga dihabisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, polisi ungkap mayat korban sudah meninggal 6 jam sebelum ditemukan

Editor: Hendra Gunawan
Siwijaya Post/Fajeri Romadhoni
Ilustrasi pembunuhan 

"Tapi alat yang digunakan untuk membunuh belum ditemukan," tandasnya.

Dapat Hadiah Timah Panas

Berusaha melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada D.

Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, D ditangkap saat setelah mengamankan Endang istri korban.

"Iya dua orang, salah satunya istri korban, dia (Endang) dulu baru dia (D)," ungkapnya, Rabu 19 Februari 2020.

Kata Barly, D ini merupakan tetangga depan rumah korban.

"Diamankan di rumahnya," imbuhnya.

Barly menambahkan, saat diamankan D sempat melakukan perlawanan yang membahayakan terhadap petugas.

"Jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tandas Barly.

Sempat Viral di Facebook

Penemuan mayat di sekitar pabrik roti Jordan Bakery dusun Sukarame, Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020) sempat menggegerkan warga sekitar.

Bahkan, penemuan mayat tersebut sempat viral di media sosial Facebook.

Namun demikian, tak ada yang menyangka jika mayat yang diduga korban pembunuhan itu, harus meregang nyawa oleh orang terdekatnya.

Tak kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan Agus (43) yang mayatnya menggegerkan warga sekitar pabrik roti Jordan Bakery di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa 18 Februari 2020 ditangkap.

Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan pun menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Desa Tugusari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan