Kamis, 9 Oktober 2025

Sunda Empire

Petinggi Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Rangga Sasana Kooperatif

Satu di antarara tersangka petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengajukan permohonan penangguhan, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

"Nanti penyidik akan mengkaji dulu apakah memungkinkan diberi penangguhan penahanan atau tidak," ujarnya.

Senada dengan Erwin, Erlangga juga mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak bagi tersangka sesuai dengan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Ia mengatakan, berdasarkan Kuhap juga, penyidik bisa menahan seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Apalagi, juga keterangan saksi dan alat bukti sudah dikantongi.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Sunda Empire.

Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

s
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Di antaranya Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Baca: Setelah Sunda Empire hingga King of The King, Muncul Baru Lagi Kerajaan Mulawarman, Fiktif?

Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan memberikan bagian dari hasil pencncairan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.

Tim penyidik Polda Jabar juga mengaku masih terus mendalami dan akan mengusut tuntas kasus Sunda Empire ini.

Penyidik juga masih menunggu keterangan pihak Kedubes Swiss terkait klaim Sunda Empire memiliki deposito di Bank Swiss.

Atas perbuatan tiga tersangka lantaran menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran polisi menjeratnya dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Agie Permadi, TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved