Kamis, 4 September 2025

Bohongi Pacar Ajak ke Rumah Lagi Hajatan, Pemuda Cabuli Mahasiswi, Tertangkap Enam Bulan Kemudian

Enam bulan buron, pelaku pemerkosaan berinisial DS (17), yang merupakan warga Prabumulih Timur berhasil diringkus tim opsnal

Editor: Hendra Gunawan
Edison/Tribun Sumsel
DS ditangkap saat sedang makan di salah satu rumah makan dikawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul kota Prabumulih, pada Rabu (12/02/2020) lalu. 

Pelaku terus mengelak ketika ditagih korban kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.

Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.

Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.

Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.

"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan dijerat ancaman hukuman10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (Edison)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Buron 6 Bulan, Pelaku Setubuhi Pacar di Prabumulih Diringkus Polisi, Ingkar Janji tak Nikahi Korban,

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan