Edarkan Uang Palsu, Dua Siswa SMA Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Editor:
Hendra Gunawan
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus peredaran uang palsu.