Edarkan Uang Palsu, Dua Siswa SMA Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.
Editor:
Hendra Gunawan
Makanya pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.
Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, diawali mereka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.
Selanjutnya mereka membelanjakan di warung-warung, seperti membeli minuman, makanan hingga membeli BBM enceran.
"Sehingga yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu, sedangkan uang kembalian adalah uang asli," ujar AKBP Ari Lasta Irawan.
Untuk peran kedua tersangka berbeda, dimana tersangka yang berusia 17 tahun selaku pengambil uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.
Lalu tersangka yang berumur 17 tahun tersebut mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.
Jadi saat mereka beraksi, sebut AKBP Ari Lasta Irawan, MS berperan membawa sepeda motor.
Ia menerima perintah dari tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu.
Selanjutnya tersangka yang berusia 17 tahun itu berbelanja, seperti makanan, minuman, dan BBM eceran yang tujuannya untuk mendapat pengembalian uang asli.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini adalah satu tas sandang, 55 lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diduga palsu.
Kemudian 20 lembar uang pecahan Rp 10 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 62 lembar yang pecahan Rp 5 ribu asli yang merupakan hasil kembalian.
Selanjutnya 15 lembar uang pecahan Rp 2 ribu asli yang merupakan hasil kembalian dan satu unit sepeda motor Honda Vario. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Ancaman Hukuman 2 Pelajar Tersangka Peredaran Uang Palsu, Kini Ditahan di Mapolres Lhokseumawe,