Sabtu, 6 September 2025

Tragedi Susur Sungai

Identitas dan Wajah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai yang Menewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Baca: Jakarta Kebanjiran Lagi, Mardani Ali Kritisi Anies Baswedan soal Formula E: Banjir Bisa Selamanya

Baca: Garis Takhta Kerajaan Inggris setelah Pangeran Harry Mundur, Siapa Penerus Ratu Elizabeth II?

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Baca: Tutorial Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan NIK, KK hingga Perhatikan Tips dari BPS

Baca: Gara-gara Ngeyel ke Pembina Pramuka, Siswi SMPN 1 Turi Selamat dari Tragedi Susur Sungai Sempor

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan