Sabtu, 20 September 2025

Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan

Ada batasan kegiatan pramuka supaya menghindari insiden susur sungai terjadi lagi. Ada prinsip dasar dan metode kepramukaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Kompas.com
Ilustrasi - Masyarakat dihebohkan tepuk pramuka berbau SARA hingga nyanyian yel-yel menolak kafir, yaitu yel-yel Islam Yes Kafir No. 

"Ada kurikulum, detail materi, serta penanggung jawab pelatihan atau dikenal dengan kursus," tutur Istajib kepada Tribunnews.com melalui pesan teks Whatsapp.

Lanjut Istajib, ada dua batasan kegiatan yang bisa terlihat, yakni secara fisik atau dokumen pelaksanaan.

"Batasannya, secara fisik bisa dilihat dari seragam atau atribut."

"Secara organisasi bisa dilihat dari dokumen-dokumen perencanaan dan pelaksanaannya."

"Yang lebih penting, sebagai organisasi ada hierarki pelaksana maupun penanggung jawab," ungkap Istajib.

Sementara itu dalam setiap kegiatan pramuka harus mengikuti mekanisme organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri.

Di antaranya harus memiliki perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti ikut andil mendukung dalam gerakan Pramuka yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Jembatan Kawanua, Negri Tehoru, Kec. Tehoru, Kab. Maluku Tengah. Kamis, (19/12/2019). Kegiatan tersebut sejak Minggu, (15 Desember 2019), diikuti oleh 275 peserta yang berasal dari enam Sekolah Madrasah se-Kec. Tehoru yaitu Madrasah Aliyah Al-Hilal, Mts Alhilal, Mts LKMD Yaputih, Min 4 Maluku Tengah, MI Asalam Wolu dan MI LKMD Lahakaba. (Puspen TNI)
Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti ikut andil mendukung dalam gerakan Pramuka yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Jembatan Kawanua, Negri Tehoru, Kec. Tehoru, Kab. Maluku Tengah. Kamis, (19/12/2019). Kegiatan tersebut sejak Minggu, (15 Desember 2019), diikuti oleh 275 peserta yang berasal dari enam Sekolah Madrasah se-Kec. Tehoru yaitu Madrasah Aliyah Al-Hilal, Mts Alhilal, Mts LKMD Yaputih, Min 4 Maluku Tengah, MI Asalam Wolu dan MI LKMD Lahakaba. (Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Hal itu dilakukan oleh satuan Gerakan Pramuka (Gugus depan, Satuan Karya, Satuan Komunitas, Gugus Darma) serta Kwartir.

Sedangkan tahapan kegiatan pun tidak bisa dilakukan oleh pembina pramuka secara semena-mena.

Istajib menuturkan kegiatan pramuka harus sesuai landasan hukum UU Gerakan Pramuka.

"Kegiatan pramuka pun dibatasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, serta kebijakan satuan masing-masing," tambahnya.

Bahkan kegiatan pramuka sendiri memiliki batasan bagi para peserta didiknya.

Menurut Istajib, peserta didik dari siaga, penggalang, penegak, dan pandega pun memiliki kurikulum dalam pendidikan kepramukaan.

"Ada Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

"Oleh karenanya seharusnya setiap kegiatan latihan pramuka di Gugusdepan atau sekolah harus mengacu pada pencapaian SKU dan SKK."

"Keberhasilan pendidikan kepramukaan di Gugusdepan akan terlihat dari jumlah peserta didik yang berhasil menyelesaikan SKU dan SKK nya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan