Selasa, 9 September 2025

Bengkokkan Besi Penjara Dengan Kain Basah, 6 Tahanan Polsek Sekayu Kabur

Sebanyak 6 orang tahanan yang berada di penjara Mapolsek Sekayu melarikan diri, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
Fajeri Romadhoni/Sriwijaya Post
Tiga orang tahanan Polsek Sekayu resor Muba yang melarikan diri dari sel tahanan polsek. Satu diantaranya bernama Antoni sudah menyerahkan diri. 

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU — Sebanyak 6 orang tahanan yang berada di penjara Mapolsek Sekayu melarikan diri, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Enam orang tahanan yang melarikan diri tersebut melakukan aksinya membengkokan besi penjara dengan menggunakan kain basah.

Adapun 6 orang tahanan kabur itu antara lain Dodi Irawan, kasus 363, alamat Dusun 2 Desa Tanjung Bali Kecamatan BHL, Muba.

Een Saputra, Kasus 363, alamat Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba.

Tiga Tahanan Polsek Sekayu yang melarikan diri
Tiga Tahanan Polsek Sekayu yang melarikan diri. (SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni)

Rudi Hartono, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lingkungan 1 Rt 03 Rw 02 Kel Kayuara Kecamatan Sekayu

Antoni, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr Aman Lingkungan 2 Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba.

Baca: Persebaya Hadapi Persija di Jakarta: Punya Catatan Mentereng, Bajul Ijo Berpeluang Curi Poin

Baca: Permintaan Pebisnis Restoran Terhadap Perangkat Pemindai Barcode Melonjak Tajam

Baca: Agar Sukses di Laga Perdana Liga 1, Arema FC Cueki Persib Bandung

Baca: Persib Bandung Gebuk Persela 3-0: Duet Striker Anyar Terbukti Moncer, Rekor Buruk Terhapus

Untung Surapati, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr. Aman Rt 05 Rw 02 Lingkungan 2 Kel Balai Agung Muba, dan Elvan Agustomi, Kasus 363, Alamat Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Sekayu Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Paur Humas Polres Muba IPTU Nazarudin Bahar, mengatakan pada Sabtu (29/2/20) sekitar pukul 02.00 WIB, Briptu Agam piket penjagaan Polsek Sekayu Resor Muba melakukan pengecekan tahanan dengan kondisi jumlah tahanan 9 orang. Posisi saat itu 3 orang di ruang tahanan 1 dan 6 orang di ruang tahanan 2.

“Padal pukul 04.30 WIB Briptu Agam memeriksa kembali tahanan dan didapati pintu tahanan bagian luar dalam keadaan bengkok pada bagian bawah sedangkan gembok masih dlm keadaan terkunci.

Setelah diperiksa ke dalam tahanan, ternyata pada ruang tahanan 2 yg ditempati 6 orang tahanan sudah tidak ada,”kata Nazarudin, melalui keterangan pers nya, Minggu (1/3/20).

Lanjutnya, setelah diperiksa didapati 1 besi terali dalam keadaan terbuka dan bengkok yang dililit dengan kain basah. 6 orang tahanan yang melarikan diri adalah tananan kasus Curat 363 KUHP.

“Para tahanan yang kabur diduga sudah terbiasa dan berpengalaman dalam menjebol rumah, diduga dengan cara membengkokkan besi terali dengan kayu dan memelintir menggunakan kain basah,” ungkapnya.

Pada sel tahanan 2 ditemukan kayu yang digunakan oleh tananan untuk melarikan diri, diduga dimasukkan kedalam sel tahanan oleh orang lain melalui pentilasi kamar mandi ruang tahanan.

“Para tahanan yang melarikan diri masih bersembunyi di hutan dan akan berangkar ke luar Kota Sekayu untuk menghindari petugas,”ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan