Kamis, 4 September 2025

Ribuan Kartu Sim Teregistrasi Data Palsu Terbongkar Oleh Polda Jatim, Diduga Untuk Hoax

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemasok SIM card, NS.

Editor: Hendra Gunawan
Grid.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi membongkar kasus ribuan SIM card yang sudah teregistrasi data palsu.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemasok SIM card, NS.

"Dari tersangka pertama ini kita mengejar dari mana dia memperoleh sim card ini" kata Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Menurut Pitra, kejahatan pemalsuan data di SIM card ini berdampak luas. Karena, data di SIM card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya.

"Kami akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas, karena ini kaitannya dengan SIM card fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak Hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan. Metode seperti ini," ungkapnya.

Baca: Wali Kota Depok Sebut 50 Warganya Terindikasi Corona Karena Interaksi dengan 2 Pasien Positif

Baca: Ahli Sebut Penggunaan Masker Justru Bisa Tingkatkan Risiko Kena Virus Corona, Ini Pencegahan Terbaik

Baca: Menilik Keindahan Ranu Manduro di Mojokerto yang Mirip New Zealand

Beberapa hari sebelumnya, polisi telah mengamankan MZ bin MF yang telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan celah aplikasi ojek online, aplikasi restoran dan pengguna aplikasi konsumen ojek online untuk melakukan penipuan dan merugikan Gojek hingga 400 juta Rupiah.

Polisi menemukan 8.850 kartu SIM yang sudah teregistrasi. Dan ada 40 akun fiktif Gojek.Kapolda Jawa Timur menduga ribuan kartu SIM ini digunakan untuk akun-akun bodong penyebar hoax.

"Ini akan jadi perhatian karena kita duga ada kaitannya juga nanti saat pilkada serentak nanti nah ini kan otomatis bisa jadi akun akun, itu bisa juga jadi akun bodong yang selama ini kita ketahui banyak menyebar Hoax" Ungkapnay pada rilis kasus 26 Februari 2020 lalu.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan