Rabu, 1 Oktober 2025

Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Lima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) dipaksa berhenti kerja.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Indra Gunawan
Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

Menurut keterangan sejumlah sumber, kasus pemecatan semacam ini bukan kali pertama terjadi.

Konon kabarnya, sudah banyak pekerja wanita yang bernasib serupa, layaknya Ayu dan kawan-kawan.

Sementara itu, Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga mengatakan pemecatan terhadap kelima pekerja tidak boleh dilakukan PT STI.

Sebab, jika perusahaan memecat begitu saja pekerja wanita yang tengah hamil, maka perusahaan dianggap mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik macet akibat ribuan buruh unjuk rasa, Kamis (12/12/2019).
Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik macet akibat ribuan buruh unjuk rasa, Kamis (12/12/2019). (Surya/Sugiyono)

"Kami duga ini sengaja dilakukan perusahaan untuk mengemplang pembayaran cuti hamil. Padahal jelas, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perempuan itu boleh cuti, dari usia kandungan tujuh bulan atau sembilan bulan," kata Rian.

Ia mengatakan, dalam keadaan cuti, maka perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja.

Jika itu tidak dilakukan, tentu perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sebenarnya sudah banyak pekerja wanita hamil yang bernasib serupa di perusahaan tersebut.

Baca: Okie Agustina Bagikan Foto Bersama Sang Suami, Singgung Soal Kewajiban Seorang Istri

Baca: Kata Mantan Istri Engku Emran Soal Kabar Retaknya Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella

Menurut rekan-rekan kami yang bekerja di sana, perusahaan kerap melakukan tindakan semena-mena," kata Rian.

Karena dianggap mengangkangi undang-undang dan berlaku zalim kepada pekerja, FSPMI Deliserdang sempat PT STI pada UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sayangnya, sampai sekarang laporan FSPMI tidak digubris oleh UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.(dra)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved