Penipuan Berkedok Arisan Online Terbongkar, 6 Artis Digandeng Jadi Model Endorsemen
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).
Tayang:
Editor:
Dewi Agustina
Surya.co.id/Sugiharto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim memperlihatkan enam artis yang menjadi endorsment arisan untuk memikat para member.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online, Ada 6 Artis Digandeng untuk Pikat Member
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jatim-kombes-pol-trunoyudo-wisnu-andiko_3.jpg)